Belum Memiliki Sertifikat Halal? Begini Cara Mendapatkannya!

Belum Memiliki Sertifikat Halal? Begini Cara Mendapatkannya!

Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, mayoritas masyarakat Indonesia cenderung memilih produk yang jelas kehalalannya. Hal ini membuat produk berlogo halal lebih banyak diminati konsumen.

Terlebih, dengan berlakunya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk tertentu yang dipasarkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Pemerintah juga telah meluncurkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 dalam upaya mempercepat proses sertifikasi halal di Indonesia.

Ingin mendapatkan sertifikasi halal? Berikut 7 tahapan yang harus dilalui beserta persyaratannya!

1. Memahami dan Mengikuti Pelatihan Sertifikasi Sistem Jaminan Halal (SJH)

Perusahaan maupun UMKM yang hendak mengajukan sertifikasi halal harus memahami isi dari Halal Assurance System (HAS) 23000. Di dalamnya terdapat 11 kriteria Sistem Jaminan Halal yang wajib dipenuhi terlebih dahulu. Tidak terkecuali kewajiban mengikuti pelatihan dari LPPOM MUI. Informasi lebih lengkap mengenai HAS 23000 dapat diakses melalui link berikut: HAS 23000.

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal

Setelah mengenal dan memahami kriteria SJH di dalam HAS 23000, selanjutnya pemohon diharuskan menerapkan sistem tersebut. Mulai dari pembentukan Tim Manajemen Halal, melaksanakan internal audit, hingga menyiapkan segala prosedur yang berhubungan dengan SJH.

3. Melakukan Pendaftaran dan Menyiapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Kabar baik, mengurus sertifikasi halal dapat dilakukan secara online. Pendaftaran pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan dengan langkah-langkah di bawah ini:

  • Melakukan pendaftaran secara online melalui situs https://ptsp.halal.go.id.
  • Melengkapi data yang diminta, termasuk status sertifikasi yang diajukan (apakah pengajuan baru, pengembangan, atau perpanjangan).
  • Mengisi status SJH jika ada, memilih kelompok produk yang akan disertifikasi, dan melengkapi berkas-berkas lain yang diminta.
  • Melengkapi dan mengunggah dokumen. Di antaranya, daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelihan (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, serta bukti audit internal.
  • Jangan lupa mengecek kelengkapan berkas.

4. Melakukan Monitoring Pre-Aduit dan Membayar Biaya Akad

Laksanakan monitoring secara rutin untuk memastikan seluruh data yang diunggah telah sesuai. Berikutnya, segera membayar biaya pendaftaran dan akad melalui bendahara LPPOM MUI. Biaya ini mencakup fee audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi, serta biaya terkait kebutuhan publikasi di Jurnal Halal.

Untuk melakukan pembayaran, silakan mengundung dokumen akad di aplikasi Cerol. Bayarlah sesuai jumlah yang tertera, lalu melakukan penandatanganan akad. Terakhir, dapatkan persetujuan bendahara LPPOM MUI dengan menghubungi via email bendaharalppom@halalmui.org.

5. Proses Audit

Memasuki tahap ini, LPPOM MUI akan melakukan audit di semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang/produk yang akan disertifikasi. Termasuk bagian dapur maupun tempat penyembelihan jika ada.

6. Monitoring Pasca-Audit

Setelah proses audit selesai, pastikanlah bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Tidak kurang dan tidak dilebih-lebihkan. Monitoring ini bertujuan agar pemohon dapat segera melakukan perbaikan apabila ada ketidaksesuaian pada hasil audit.

7. Mendapatkan Sertifikat Halal

Alhamdulillah, semua proses telah dilalui dan kini sertifikat halal berhasil diperoleh. Pemohon dapat mengunduh sertifikat halal melalui menuĀ download. Jika membutuh versi cetaknya, pemohon bisa meminta agar sertifikat tersebut dikirimkan ke alamat rumah atau perusahaan.

Umumnya, proses pengajuan sertifikasi halal memakan waktu sekitar 21 hari. Terhitung sejak pemohon mendaftarkan pengajuan sampai sertifikat halal keluar.

Berapa biaya yang dibutuhkan?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelengaraan Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama menyebut, biaya sertifikasi produk halal di BPJPH sekitar Rp300 ribu – Rp5 juta. Namun untuk pelaku UMKM, tarifnya menjadi Rp0 alias GRATIS.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *