Standar pengungkapan keberlanjutan di Indonesia terus mengalami perkembangan. Setelah Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan PSPK 2 disahkan pada 2025, Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) kembali mengembangkan sejumlah ketentuan pada 2026.
Perkembangan tersebut mencakup amendemen PSPK 2, revisi PSPK 1 dan PSPK 2, serta pengembangan panduan berbasis industri.
Bagi perusahaan, perkembangan ini penting untuk diperhatikan karena standar pengungkapan keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan laporan keberlanjutan. Informasi mengenai keberlanjutan semakin diarahkan agar dapat memberikan gambaran mengenai risiko dan peluang yang dapat memengaruhi prospek perusahaan.
Apa Itu PSPK 1 dan PSPK 2?
PSPK 1 dan PSPK 2 merupakan dua standar awal dalam Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) Indonesia.
PSPK 1 mengatur Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan.
Sementara itu, PSPK 2 mengatur Pengungkapan Terkait Iklim.
Kedua standar tersebut disahkan DSK IAI pada 1 Juli 2025 dan merujuk pada standar keberlanjutan internasional yang diterbitkan International Sustainability Standards Board (ISSB), yaitu IFRS S1 dan IFRS S2.
Keduanya dirancang sebagai bagian dari pengembangan sistem pengungkapan keberlanjutan di Indonesia.
Dengan adanya standar tersebut, informasi keberlanjutan diharapkan dapat disajikan secara lebih konsisten dan relevan bagi pengguna laporan keuangan bertujuan umum.
Perkembangan Terbaru PSPK pada 2026
Perkembangan penting terjadi pada Juli dan Agustus 2026.
Pada 16 Juli dan 6 Agustus 2026, DSK IAI mengesahkan beberapa Draf Eksposur (DE) yang berkaitan dengan PSPK 1 dan PSPK 2.
Draf tersebut mencakup:
- DE Amendemen PSPK 2 tentang Pengungkapan Emisi Gas Rumah Kaca.
- DE Revisi PSPK 1 dan PSPK 2.
- DE Panduan Berbasis Industri dalam Penerapan Standar Pengungkapan Keberlanjutan.
Ketiga perkembangan tersebut menjadi bagian dari proses pengembangan standar sebelum penerapan lebih lanjut. Draf tersebut diusulkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, dengan opsi penerapan dini.
Artinya, perusahaan perlu melihat perkembangan PSPK sebagai proses yang terus berjalan, bukan sebagai standar yang berhenti setelah pengesahan pada 2025.
Amendemen PSPK 2: Fokus pada Pengungkapan Emisi Gas Rumah Kaca
Salah satu perkembangan yang cukup penting adalah Draf Eksposur Amendemen PSPK 2.
Draf ini berkaitan dengan pengungkapan emisi gas rumah kaca dan merujuk pada Amendments to IFRS S2 Greenhouse Gas Emissions Disclosures yang diterbitkan ISSB pada Desember 2025.
Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan upaya mengurangi kompleksitas dan duplikasi dalam pelaporan tanpa mengurangi kegunaan informasi bagi pengguna laporan.
Materinya juga mencakup pengaturan terkait emisi Cakupan 3 Kategori 15 serta pengecualian emisi tertentu yang berkaitan dengan transaksi derivatif.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa pengungkapan emisi tidak hanya menjadi persoalan menghitung jumlah emisi.
Perusahaan juga perlu memahami bagaimana data emisi diperoleh, apa batas pengukurannya, serta bagaimana informasi tersebut dapat digunakan secara konsisten dalam pengungkapan.
Revisi PSPK 1 dan PSPK 2 Mulai Mengakomodasi Panduan Berbasis Industri
Perubahan lainnya berkaitan dengan penggunaan panduan berbasis industri.
DSK IAI menerbitkan Draf Eksposur Revisi PSPK 1 dan PSPK 2 untuk mengakomodasi penggunaan panduan berbasis industri sebagai salah satu rujukan dalam mengidentifikasi risiko dan peluang serta menentukan topik dan metrik pengungkapan.
Pendekatan ini penting karena karakteristik risiko keberlanjutan setiap industri tidak selalu sama.
Risiko perusahaan pertambangan tentu berbeda dengan perusahaan perbankan.
Begitu juga dengan perusahaan kimia, batu bara, maupun pengembang perumahan.
Dengan adanya panduan berbasis industri, perusahaan dapat memiliki referensi yang lebih relevan ketika menentukan informasi keberlanjutan yang material bagi aktivitas bisnisnya.
Lima Industri Menjadi Tahap Awal Panduan Berbasis Industri
Pada tahap pertama, DSK IAI mengembangkan Draf Eksposur Panduan Berbasis Industri untuk lima sektor, yaitu:
- Logam dan pertambangan;
- Perbankan komersial;
- Industri kimia;
- Batu bara;
- Pengembang perumahan.
Panduan tersebut diharapkan membantu entitas mengidentifikasi serta mengungkapkan informasi keberlanjutan yang material dan relevan dengan karakteristik industrinya.
Ke depan, panduan berbasis industri juga akan dikembangkan untuk sektor lainnya.
Pendekatan ini dapat membuat pengungkapan keberlanjutan menjadi lebih kontekstual.
Perusahaan tidak hanya melihat indikator keberlanjutan secara umum, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik aktivitas bisnis dan risiko yang melekat pada industrinya.
Bagaimana Jika Panduan Industri Belum Tersedia?
Pengembangan panduan berbasis industri tidak berarti semua perusahaan langsung memiliki panduan khusus.
Untuk industri atau aktivitas yang panduannya belum tersedia, Draf Revisi PSPK 1 dan PSPK 2 mengakomodasi penggunaan dan pertimbangan SASB Standards sebagai rujukan dalam proses identifikasi risiko, peluang, topik, dan metrik pengungkapan.
Hal ini memberikan pendekatan yang lebih fleksibel selama cakupan panduan industri di Indonesia masih dikembangkan.
Dengan demikian, perusahaan tetap dapat membangun dasar pengungkapan yang relevan meskipun panduan khusus untuk industrinya belum tersedia.
Mengapa Perkembangan Ini Penting bagi Perusahaan?
Perubahan dan pengembangan PSPK menunjukkan bahwa pengungkapan keberlanjutan di Indonesia semakin diarahkan untuk menjadi bagian dari informasi yang berkaitan dengan keputusan ekonomi.
Informasi keberlanjutan tidak hanya diposisikan sebagai informasi tambahan mengenai kegiatan sosial atau lingkungan perusahaan.
Fokusnya semakin mengarah pada hubungan antara risiko, peluang, strategi, tata kelola, dan kinerja perusahaan.
Karena itu, perusahaan perlu melihat isu keberlanjutan dari perspektif bisnis.
Misalnya, perubahan iklim dapat memengaruhi biaya operasional, rantai pasok, aset, akses pendanaan, maupun strategi jangka panjang.
Begitu juga dengan isu sosial dan tata kelola yang dapat memengaruhi reputasi, hubungan dengan stakeholder, serta kemampuan perusahaan mempertahankan kegiatan bisnis.
PSPK Bukan Sekadar Persoalan Sustainability Report
Salah satu hal penting yang perlu dipahami adalah bahwa PSPK tidak identik dengan sekadar membuat sustainability report.
PSPK berfokus pada pengungkapan informasi keuangan terkait keberlanjutan.
Artinya, perusahaan perlu melihat bagaimana isu keberlanjutan dapat berhubungan dengan prospek, kondisi keuangan, arus kas, akses pendanaan, maupun biaya modal.
Pendekatan tersebut berbeda dengan sekadar membuat daftar kegiatan CSR atau TJSL.
Program sosial perusahaan tetap penting, tetapi pelaporannya perlu ditempatkan dalam konteks yang sesuai dengan tujuan dan kerangka pengungkapan yang digunakan perusahaan.
Hubungan dengan CSR dan TJSL
Perkembangan PSPK juga menjadi pengingat bahwa perusahaan perlu memiliki informasi sosial dan lingkungan yang lebih terstruktur.
Namun, bukan berarti seluruh program CSR dan TJSL otomatis menjadi bagian dari pengungkapan PSPK.
Program CSR dan TJSL perlu memiliki tujuan, indikator, penerima manfaat, serta hasil yang terdokumentasi dengan baik.
Data tersebut dapat membantu perusahaan memahami kinerja dan dampak program.
Selain itu, informasi yang terstruktur dapat menjadi bagian dari sistem informasi keberlanjutan perusahaan yang lebih luas.
Dengan demikian, program sosial tidak hanya didokumentasikan berdasarkan jumlah kegiatan, tetapi juga berdasarkan hasil dan perubahan yang dihasilkan.
Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan?
Perusahaan tidak perlu menunggu sampai seluruh perkembangan standar selesai untuk mulai memahami implikasinya.
Beberapa hal yang dapat diperhatikan sejak sekarang antara lain:
1. Pantau perkembangan standar
Perusahaan perlu mengikuti perkembangan Draf Eksposur dan ketentuan final yang diterbitkan IAI.
Hal ini penting karena beberapa ketentuan yang dibahas pada 2026 masih berada dalam proses pengembangan.
2. Pahami karakteristik industri
Perusahaan perlu memahami risiko dan peluang keberlanjutan yang paling relevan dengan industrinya.
Pendekatan ini akan semakin penting dengan berkembangnya panduan berbasis industri.
3. Identifikasi data yang relevan
Perusahaan perlu mengetahui informasi apa saja yang sudah tersedia dan informasi apa yang masih perlu dikembangkan.
Hal ini termasuk data lingkungan, sosial, maupun tata kelola yang relevan dengan aktivitas bisnis.
4. Perkuat tata kelola data
Data keberlanjutan perlu memiliki sumber yang jelas.
Penanggung jawab, metode pengumpulan, periode pengukuran, dan dokumentasi juga perlu diperhatikan.
5. Hubungkan keberlanjutan dengan strategi bisnis
Isu ESG sebaiknya tidak berdiri sendiri sebagai aktivitas komunikasi perusahaan.
Perusahaan perlu melihat hubungan antara isu keberlanjutan dengan risiko, peluang, strategi, dan pengambilan keputusan.
OJK Juga Mengembangkan Kerangka Keuangan Berkelanjutan
Perkembangan PSPK juga perlu dilihat bersama perkembangan regulasi keuangan berkelanjutan.
Pada 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan konsultasi publik terkait perubahan POJK 51/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi pelaku usaha sektor keuangan, emiten, dan perusahaan publik.
OJK menyebut penyusunan perubahan tersebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap PSPK 1 dan PSPK 2 yang sejalan dengan IFRS S1 dan IFRS S2.
Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan standar pengungkapan keberlanjutan tidak berdiri sendiri.
Ekosistem regulasi keberlanjutan di Indonesia juga terus berkembang melalui IAI dan OJK.
Bagi perusahaan yang masuk dalam cakupan regulasi tertentu, perkembangan tersebut perlu dipantau secara bersamaan.
Bagaimana Status PSPK pada September 2026?
Perlu dibedakan antara standar yang sudah disahkan dan Draf Eksposur yang masih berada dalam proses pengembangan.
PSPK 1 dan PSPK 2 telah disahkan pada 2025. Sementara itu, amendemen, revisi, dan panduan berbasis industri yang diterbitkan pada 2026 masih berada dalam tahap Draf Eksposur.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menganggap seluruh perubahan tersebut sebagai ketentuan final.
Per 7 September 2026, IAI masih membuka kesempatan bagi publik untuk memberikan tanggapan dan masukan tertulis terhadap Draf Eksposur tersebut hingga 30 September 2026.
Perkembangan selanjutnya tetap perlu menunggu proses pengembangan dan pengesahan standar.
Menuju Pengungkapan Keberlanjutan yang Lebih Relevan
Perkembangan PSPK 1 dan PSPK 2 pada 2026 menunjukkan bahwa standar pengungkapan keberlanjutan di Indonesia terus bergerak.
Perubahan tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan emisi gas rumah kaca.
Pengembangan panduan berbasis industri juga menunjukkan adanya upaya untuk membuat informasi keberlanjutan lebih relevan dengan karakteristik masing-masing sektor.
Bagi perusahaan, perkembangan ini merupakan momentum untuk memahami keberlanjutan secara lebih strategis.
Bukan hanya mengenai bagaimana perusahaan membuat laporan, tetapi juga bagaimana perusahaan memahami risiko, peluang, dampak, dan kinerja keberlanjutan dalam konteks bisnis.
Dengan memahami perkembangan PSPK sejak sekarang, perusahaan dapat mengikuti arah perubahan standar dengan lebih baik dan membangun sistem informasi keberlanjutan yang lebih terstruktur.
PT Sinergi Inta Waana membantu perusahaan dalam pengembangan strategi CSR, TJSL, ESG, social assessment, stakeholder mapping, monitoring dan evaluasi, hingga pengukuran dampak program. Pendekatan berbasis data dapat membantu perusahaan membangun program keberlanjutan yang lebih terarah, terukur, dan relevan dengan kebutuhan bisnis serta stakeholder.
